Grand Mercure Malang Mirama Kota Malang Jawa Timur

Grand Mercure Malang Mirama Kota Malang Jawa Timur

Pj Wali Kota Malang Tunggu OPD Soal Dugaan Klub Malang Beroperasi Tidak Sesuai Izin

Selasa, 21 November 2023 - 22:12 WIB

Malang, VIVA – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengaku belum mengetahui secara detail terkait temuan banyak klub malam diduga beroperasi menggunakan izin restoran. Dia menyerahkan hal itu pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Kalau soal itu (klub malam) saya belum tahu. Itu kan dari OPD, bukan di saya," kata Wahyu usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin, (20/11/2023) kemarin.

Dua organisasi islam terbesar di Indonesia Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah di Kota Malang mendesak pemerintah setempat tegas dalam penerapan peraturan daerah terkait izin edar minuman beralkohol.

"Itu bagus dan akan menjadi pertimbangan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kan nanti ada evaluasi apakah betul apa tidak. Biar mereka yang mengkaji," ujar Wahyu.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini. Ada sejumlah restoran di Kota Malang diketahui menyediakan fasilitas layaknya diskotek dan atau klub malam. Bahkan menjual minuman alkohol berkadar di atas 20 persen melalui fasilitas bar dan menikmati musik hidup atau disjoki atau joki cakram.

"Kami ingin Kota Malang untuk tidak merusak generasi masa depan. Kalau ada pembiaran seperti, kita harus bersikap. Kalau itu melanggar ya ada sanksinya misalnya ditutup atau peringatan awal. Muhammadiyah yang jelas tidak setuju atas fenomena itu," kata Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang, Abdul Haris, Kamis, 2 November 2023.

Sementara itu, Ketua PCNU Kota Malang, Kiai Haji Isroqunnajah menegaskan, PCNU Kota Malang sejak awal resah dengan penjualan miras. Hal ini bahkan sudah disampaikan langsung pada Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Dia juga memastikan keberatan dengan tempat usaha yang beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki.

“Kami punya concern itu. Kami sampaikan concern kita. Kalau ini menjadi keresahan masyarakat. Saya kira kami akan backup keresahan itu. Kami akan menyatakan keberatan ke Pj Wali Kota Malang. Kami minta Pj untuk menertibkan kembali,” tutur pria yang akrab disapa Gus Is itu.

Sebagai informasi, merujuk pada data LHP BPK dan bersumber dari OSS-RBA 2023 untuk Twenty Club yang beralamatkan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) untuk tempat usaha terbit pertanggal 31 Oktober 2022 Nomor 9120208362271.

Dijelaskan oleh BPK KBLI Restoran NIB status terbit, Pedagang eceran barang logam untuk bahan kontruksi NIB status terbit, Karaoke status NIB status terbit dan SS terbit. Tetapi untuk Klub Malam NIB status terbit dan SS belum terverifikasi.

Selanjutnya untuk Zeus Lounge yang beralamatkan di Jalan Borobudur Nomor 63 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 9 November 2021 dengan nomer 0911210021037. Kemudian dijelaskan dalam KBLI Restoran status NIB terbit dan SS terbit. Sedangkan KBLI terindikasi Klub Malam tidak ada.

Terakhir Backroom yang beralamatkan di Jalan Soekarno-Hatta Nomorn72, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 24 Februari 2021 dengan nomor 127500024234. Dalam LHP BPK djelaskan Perdagangan besar berbagai macam barang status n/a, Restoran dan penyedia makanan keliling lainnya status n/a, Restoran status n/a, Rumah Minum/Cafe status n/a. Yang mana tampilan KBLI dan NIB tempat usaha masih belum didasarkan pada OSS versi terbaru (RBA). Kemudian diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin SKPL B dan C, izin KBLI bar dan izin klub malam.

Masih dalam LHP BPK pada tahun 2022, masing-masing tempat usaha, yaitu Twenty Club, Zeus Lounge, dan Backroom melaporkan pajak daerah bertarif 10 persen.

Rinciannya Twenty Club dengan klasifikasi pajak restoran, menyetor pajak sebesar 10 persen yakni Rp15.952.330,00. Seharusnya, jika diterpakan kategori Bar menurut Ranperda mereka menyetor pajak 50 persen, sehingga nominal yang harus disetorkan Rp79.761.650,00. Sehingga ada selisih hingga Rp63.809.320,00.

Sedangkan Zeus Lounge jika diklasifikasi sebagai cafe, menyetor pajak Rp54.763.433,00. Namun jika kategori Bar menurut Ranpeda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp273.817.165,00. Sehingga ada selisih Rp219.053.732,00.

Sedangkan, Backroom dengan klasifikasi rumah makan hanya menyetor pajak sebesar Rp61.282.079,00. Namun jika kategori Bar diterapkan menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp306.410.395,00. Sehingga ada selisih Rp Rp245.128.316.

Jika ditotal dari 3 tempat usaha ini. Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Malang kehilangan potensi pendapatan dsri Pajak Hiburan Malam sebesar total Rp527.991.368,00.

Apa fungsi utama dari SATUSEHAT SDMK saat ini?

Fungsi utamanya adalah memfasilitasi pembuatan akun, pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi , keprofesian dan pendukung lainnya, serta layanan perizinan; seperti perpanjangan STR Seumur Hidup.

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Malang Bekerja Sama dengan Kemenag Kota Malang dan Dispendukcapil Kota Malang

Rabu, 06 September 2023, Pengadilan Agama Malang mengadakan rapat koordinasi  persiapan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Koordinasi ini mengenai pelaksanaan Sidang Terpadu di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rapat ini dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Malang.

Rapat ini di buka oleh Ketua Pengadilan Agama Malang. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Malang, Bpk. Drs. H. Misbah, M.H.I. didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Malang, Bpk. Drs. H. Dulloh, S.H., M.H.. Turut hadir pada kegiatan tersebut adalah perwakilan Kepala Disnaker PMPTSP, Kepala Dukcapil, Kepala Kemenag yang diwakili Kasi PD dan Pontren, Camat Blimbing, Kepala KUA Kecamatan Blimbing dan perwakilan dari Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.

Rapat yang digelar pukul 09.00 WIB ini membahas mengenai persiapan pelaksanaan sidang terpadu, yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 September 2023. Pembahasan persiapan ini terkait waktu dan tempat pelaksanaan, akomodasi, peralatan dan pendataan pihak berperkara yang akan mengikuti sidang terpadu. Ketua PA Malang menjelaskan bahwa Pelaksanaan sidang terpadu ini untuk membantu masyarakat mengurus penerbitan buku nikah yang pernikahannya belum tercatat di KUA setempat.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perma No. 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Selain itu untuk pelaksanaan sidang terpadu untuk mempermudah masyarakat yang mengalami hambatan biaya, jarak, dan waktu. Nantinya setelah dilakukan penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama Malang, maka akan dikeluarkan Buku Nikah oleh KUA, dan dikeluarkan identitas (KTP & KK) oleh Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil. Dengan demikian Sidang Terpadu ini merupakan bentuk pelayanan integratif dari tiga lembaga yaitu Pengadilan Agama Malang, Kemenag Kota Malang dan Dinas Dukcapil Kota Malang.

Apakah ada kanal bantuan terkait STR Seumur Hidup?

Ada, Mohon dapat menyampaikan kendala melalui email [email protected] dan melampirkan data diri dan data pendukung secara lengkap dengan data sebagai berikut;

Nama Lengkap: NIK & foto KTP:  Alamat email yang terdaftar: Rincian Kendala yang dihadapi:  Bukti Kendala (screenshot kendala yang dihadapi):

Setelah data Anda lengkap, kami akan melakukan pengecekan dan perbaikan kendala Anda dalam waktu maksimum 5 hari kerja.

Mohon cek kembali email Anda secara berkala untuk penyelesaian atas kendala Anda.

**Catatan: Jam Operasional: Senin - Kamis 07:30 - 16:00, Jumat 07:30 - 16:30, Sabtu, Minggu dan Tanggal merah tutup.

Info lebih lanjut klik faq.kemkes.go.id/category/satusehat-sdmk

ANGGARAN DASAR ASOSIASI GURU

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)

Bismillahirrahmanirrahim syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Anggaran Dasar Asosiasi Guru PAI (selanjutnya disebut GPAI), melihat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki kualifikasi dan kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan Proses Pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula.

Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut GPAI untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kenyataan lain menunjukkan bahwa hasil dari penataran GPAI yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kongres/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) yang terhimpun dalam wadah organisasi Asosiasi GPAI (AGPAII)

Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan GPAI yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap GPAI yang lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuan profesionalisme GPAI memerlukan suatu wadah organisasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan di antara sesama GPAI yang arah dan tujuan serta pedomannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) AGPAII.

NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Wadah  berhimpunnya GPAI ini diberi nama :

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Tingkat Pusat berkedudukan di ibukota Negara, Tingkat Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, sedangkan Tingkat Kecamatan berkedudukan di Kecamatan.

DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan :

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi antara sesama GPAI dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1. Tugas dan Tanggung Jawab Umum, adalah :

a. Memberikan motivasi kepada guru-guru PAI agar mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun tingkat Pusat di seluruh Indonesia;

b. Memberikan pelayanan konsultatif  dalam  mengatasi  berbagai  permasalahan yang dihadapi oleh GPAI dalam melaksanakan proses pembelajaran;

c. Menyebarluaskan informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam;

d. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kinerja dari kegiatan AGPAII serta menetapkan program tindak lanjut;

e. Mengadakan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dalam masalah peningkatan mutu proses dan hasil Pendidikan Agama Islam;

2. Tugas dan Tanggung Jawab Khusus, adalah :

a.  Membantu GPAI dalam memahami berbagai kebijakan Pendidikan Agama Islamtermasuk pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam;

b. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan GPAI di seluruh Indonesia;

c. Menyebarluaskan hasil penataran/pelatihan kerja tingkat pusat yang dilaksanakan oleh GPAI ke seluruh Indonesia;

d. Menampung saran dan aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;

Syarat-syarat Keanggotaan

Hak dan Kewajiban Anggota

1.   Setiap anggota berhak :

Pemberhentian Anggota

Anggota AGPAII berhenti karena :

Syarat-syarat Kepengurusan

Hak dan Kewajiban Pengurus

Pemberhentian Pengurus

Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :

Sumber Keuangan AGPAII, berasal dari :

Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), digunakan untuk :

Mekanisme Kerja Pengurus

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan Anggaran Dasar AGPAII

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)

PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :

Untuk melaksanakan tugas AGPAII; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara;

Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus AGPAII, sebagai berikut :

Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;

Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi AGPAII, yang terdiri dari :

Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang AGPAII;

Syarat-syarat Pengurus

Musyawarah Pengurus dan Anggota

PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN

1).  Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;

2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;

3).  Pembenahan Sekretariat Asosiasi;

4).  Penyediaan buku agenda surat menyurat;

5).  Penyediaan buku notulen rapat;

6).  Pengadaan stempel/cap Asosiasi;

7).  Penyediaan buku kas keuangan;

8).  Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;

9). Mengusulkan SK Pengurus Asosiasi, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;

1).  Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;

2). Melakukan  koordinasi dan konsultasi  dengan pengurus Koodinator Wilayah di Daerah secara periodik;

3). Mengidentifikasi segala permasalahan  krusial  yang  terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;

4). Melakukan  kajian  dan  konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;

5). Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;

1).  Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;

2).  Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;

3).  Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;

4).  Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;

5).  Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;

1).  Mengadakan acara Halal Bihalal ;

2).  Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;

3).  Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;

4).  Mengusulkan pengurus dan anggota Asosiasi  Guru  Pendidikan  Agama

Islam Indonesia (AGPAII) untuk menjadi Tim Petugas Haji;

5). Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;

6). Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;

7).  Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;

1). Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;

2).  Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;

3). Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;

4). Memberikan  presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;

5). Membangun sinergisitas dengan MP3A (Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat) dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Laporan Akhir Masa Jabatan

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi

Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 18;

Ditetapkan di :  Jakarta

Pada Tanggal :  26 Agustus 2007

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia

Ketua Umum,                                          Sekretaris Umum,

Drs. Afrizal Abuzar                                Mahnan Marbawi, S.Ag

AD/ART ini sudah direvisi/disempurnakan dalam rapat gabungan DPP dengan Dewan Pengurus Daerah pada tanggal 9 Agustus 2008 di SMK 8 Jakarta.

Mohon maaf, beberapa bagian di situs web Airbnb tidak akan berfungsi dengan baik bila JavaScript tidak diaktifkan.

Kota Malang (MTsN 1) – Adanya wabah Covid 19 tidak mengurangi semangat siswi MTsN 1 Kota Malang mengikuti lomba daring (online). Salah satunya ialah Qonitah Tsaniyah, Siswi Matsanewa kelas 8L, yang berhasil meraih gelar juara 1 dalam lomba mendongeng tingkat provinsi Jawa Timur. Lomba ini diadakan oleh Smanti Education Festival sejak bulan Februari hingga April 2020.

Saat dihubungi pada, Jumat (24/4), Nita, sapaan akrabnya menuturkan bahwa ia begitu senang bisa meraih juara 1 lomba mendongeng tingkat Jawa Timur.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada Pak Yoga dan Mbak Maya yang telah mendukung dan membimbing saya selama ini,” ucapnya singkat.

Yoga Prasetya, selaku pembina lomba mendongeng sekaligus pendiri Organisasi Sastra Matsanewa sangat apresiatif dan bangga terhadap prestasi yang diraih anak didiknya. Hal tersebut karena lomba mendongeng khusus siswa SMP/MTs memang jarang diadakan.

Selain itu, untuk meraih juara dalam lomba mendongeng tidaklah mudah. “Nita adalah salah satu anak didik saya yang punya bakat dan mental yang kuat. Ditunjang dengan semangat latihan yang tinggi dan dukungan dari orang tuanya, alhamdulillah ia bisa meraih juara 1 lomba mendongeng. Harapannya semoga Nita bisa memotivasi siswa lain untuk tidak lelah berkarya dan pantang putus asa,” ujar guru lulusan S-2 Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Negeri Malang tersebut. (PS)

Apakah saya perlu verifikasi akun setelah mendaftar?

Ya, setelah Anda menyelesaikan pendaftaran, Anda akan menerima email dari kami. Silakan buka email tersebut dan klik pada link verifikasi yang disediakan untuk mengaktifkan dan memverifikasi akun Anda.

Apa saja syarat untuk penggunaan fitur permohonan STR seumur hidup?

Saat ini, fitur permohonan STR seumur hidup difokuskan untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis dengan STR yang akan dan telah kadaluarsa dengan syarat: 1) Telah memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di SATUSEHAT SDMK 2) Telah mengisi data pendukung di SATUSEHAT SDMK 3) Tidak memiliki perbedaan data dengan STR sebelumnya

Apa keuntungan saya mendaftar di SATUSEHAT SDMK?

Mendaftar di SATUSEHAT SDMK memberikan Anda akses langsung ke informasi terkini tentang keprofesian, pelatihan, dan event kesehatan yang relevan dengan tenaga kesehatam. Selain itu, sistem ini memudahkan Anda dalam mengajukan, memperbarui, dan melacak status perizinan, termasuk perpanjangan STR. Pentingnya integrasi data memastikan data Anda selalu terkini dan terhubung dengan peluang yang sesuai. Dijamin dengan keamanan tingkat tinggi, kerahasiaan dan integritas data Anda tetap terjaga. Terakhir, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus mengembangkan dan meningkatkan layanan serta fitur di platform ini, menjadikannya relevan untuk mendukung perkembangan profesi Anda di bidang kesehatan.

Bagaimana proses pembaruan informasi pribadi saya di SATUSEHAT SDMK?

Setelah Anda masuk ke sistem dengan akun Anda, Anda memiliki akses untuk memperbarui berbagai data seperti data pribadi, data keprofesian, serta data pendukung. Saat ini, hanya ketiga jenis data tersebut yang dapat diperbarui di tahap pertama. Dalam tahap selanjutnya, kami berencana untuk menambahkan fitur pembaruan data pekerjaan, pendidikan, pelatihan, dan kontak darurat untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan terpadu.

Apa yang harus saya lakukan jika menemukan kesalahan data setelah diproses oleh konsil dan membutuhkan pengajuan cetak ulang STR?

Penting untuk memeriksa dan memastikan keakuratan data sebelum pengajuan karena sistem saat ini belum mendukung revisi setelah data diproses oleh konsil. Untuk pengajuan cetak ulang STR dapat dilakukan di masing-masing konsil; KKI atau KTKI. Pengajuan cetak ulang untuk Tenaga Medis (KKI): Akses melalui aplikasi https://kki.go.id/ ; atau

Kontak melalui helpdesk pada:

WhatsApp di 08585-7394-4381 atau email di [email protected] Pengajuan cetak ulang untuk Tenaga Kesehatan (KTKI): Akses melalui aplikasi https://ktki.kemkes.go.id/ Lalu pilih menu "Pengajuan Cetak Ulang"

Apa itu link verifikasi email dan mengapa saya membutuhkannya?

Link verifikasi email adalah tautan yang dikirim ke email Anda untuk memastikan kevalidan alamat tersebut setelah pendaftaran atau perubahan data. Tujuannya adalah meningkatkan keamanan akun dan memverifikasi kepemilikan email.